SYARAT DAN KETENTUAN LELANG
PT JBA INDONESIA
Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan dibawah ini mengatur mengenai Lelang yang diinformasikan dan diadakan melalui situs atau aplikasi milik JBA. Syarat dan Ketentuan ini merupakan kesepakatan yang sah serta berlaku mengikat antara JBA dengan seluruh Pengguna. Pengguna disarankan untuk membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajibannya secara hukum.
- Definisi
- JBA adalah PT JBA Indonesia, badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas (PT) yang melakukan kegiatan usaha sebagai balai lelang.
- Pengguna adalah pihak yang mengakses situs/aplikasi JBA atau pihak yang menggunakan layanan JBA.
- Lelang adalah proses menjual dan membeli kendaraan yang diselenggarakan oleh JBA dengan cara menawarkan kepada Peserta Lelang. Peserta Lelang diberi kesempatan untuk memberikan penawaran harga lebih tinggi dan peserta dengan penawaran tertinggi dalam jangka waktu yang telah ditentukan akan diberi hak untuk membeli kendaraan.
- Objek Lelang adalah seluruh kendaraan bermotor yang akan dijual melalui proses Lelang.
- Penjual adalah pihak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian memiliki hak dan berwenang untuk menjual barang secara Lelang.
- Peserta Lelang adalah pihak perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh JBA untuk ikut serta dalam Lelang.
- Pemenang Lelang adalah pihak yang memberikan penawaran tertinggi dan ditetapkan sebagai pemenang/pembeli atas Objek Lelang oleh Pejabat Lelang.
- Open House adalah periode pengecekan unit Objek Lelang.
- Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara Lelang.
- Harga Terbentuk adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang
- Dokumen Kepemilikan adalah Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas Objek Lelang.
- NIPL adalah Nomor Induk Peserta Lelang.
- Hari Kerja adalah hari kerja JBA yaitu Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 – 18.00 WIB kecuali dinyatakan sebagai hari libur nasional oleh Pemerintah.
- Force Majeure adalah keadaan/peristiwa yang terjadi diluar dari kuasa/kontrol JBA dan/atau Penjual yang memiliki dampak langsung pada proses pelaksanaan Lelang dan/atau terjadi pada tempat pelaksanaan Lelang / tempat penyimpanan Objek Lelang, termasuk namun tidak terbatas pada :
- Kerusuhan, huru-hara;
- Peperangan yang diumumkan oleh Pemerintah;
- Kebakaran dan ledakan yang bukan diakibatkan oleh kelalaian JBA atau pun Penjual;
- Bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, badai, banjir;
- Perubahan dalam kebijakan Pemerintah atau undang-undang;
- Peristiwa/keadaan lain yang tidak dapat dihindari atau diprediksi yang menyebabkan terjadinya penundaan/penghentian proses Lelang atau perubahan pada keadaan fisik Objek Lelang.
- Ketentuan Sebelum Lelang
- Pendaftaran
- Pihak yang ingin mengikuti proses Lelang wajib terdaftar menjadi Peserta Lelang.
- Calon Peserta Lelang dapat mendaftarkan diri untuk menjadi Peserta Lelang yang ingin diikutinya melalui situs JBA yaitu www.jba.co.id atau aplikasi JBA dengan melampirkan identitas sesuai yang dipersyaratkan.
- Deposit
- Peserta Lelang yang akan mengikuti Lelang wajib menempatkan Deposit.
- Ketentuan deposit non-member
- Deposit sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per 1 (satu) unit Objek Lelang yang hendak dimenangkan.
- Nilai deposit yang telah disetorkan akan menjadi nilai pengurang atas pembayaran pelunasan (jika Peserta Lelang memenangkan Lelang). Akumulasi nilai deposit (apabila Peserta Lelang mengikuti beberapa Lelang) seluruhnya dapat digunakan menjadi pengurang pelunasan jika Lelang dilakukan pada hari dan di cabang JBA yang sama.
- Jika Pemenang Lelang tidak memenangkan Lelang, maka deposit akan dikembalikan tanpa potongan apapun dengan cara transfer dalam jangka waktu maksimum 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal Lelang
- Uang deposit akan dikembalikan melalui nomor rekening pengirim yang sama pada saat pembayaran uang deposit sesuai dengan catatan dalam sistem JBA.
- Ketentuan deposit bagi member sesuai dengan nilai dan ketentuan yang tercantum pada Syarat dan Ketentuan Membership pada situs atau aplikasi JBA
- NIPL
- Bagi Peserta Lelang yang hadir langsung di lokasi Lelang dan telah mendaftarkan diri serta menempatkan deposit akan menerima papan NIPL pada hari Lelang, yang mana NIPL tersebut akan digunakan selama proses Lelang dan dikembalikan kepada JBA setelah Lelang selesai.
- Peserta Lelang yang kehilangan papan NIPL wajib membayar denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada JBA.
- Open House
- JBA akan mengadakan Open House pada setiap Objek Lelang, yang berhak dan wajib diikuti oleh seluruh Peserta Lelang.
- Waktu dan tempat Open House akan diinformasikan pada katalog Objek Lelang yang ada pada situs atau aplikasi JBA.
- Dengan diadakannya Open House, Peserta Lelang dianggap telah mengikuti dan menyatakan telah mengetahui serta menerima seluruh kondisi Objek Lelang.
- Tata Cara Lelang /Ketentuan Saat Lelang
- Pendaftaran
- Waktu pelaksanaan Lelang dapat dilihat oleh Peserta Lelang pada katalog Objek Lelang yang ada pada situs atau aplikasi JBA.
- Tempat pelaksanaan Lelang adalah tempat/lokasi cabang JBA yang menyelenggarakan Lelang.
- Lelang dapat dilakukan secara online sepenuhnya atau penggabungan antara online dan offline (hybrid). Dalam Lelang yang dilakukan secara online penawaran akan disampaikan oleh Peserta Lelang melalui situs atau aplikasi JBA.
- Lelang akan dibuka dengan harga dasar dan akan ditutup dengan harga terbentuk yang merupakan penawaran tertinggi dari Peserta Lelang selama periode Lelang. Peserta Lelang yang memberikan penawaran tertinggi ditetapkan sebagai Pemenang Lelang.
- Penawaran Lelang dilakukan dengan sistem naik dari Peserta Lelang dengan kelipatan :
- Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk mobil
- Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk motor
- Peserta Lelang dianggap melakukan penawaran Lelang secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun sehingga penawaran Lelang bersifat mengikat dan sah.
- Pengesahan Pemenang Lelang adalah final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Ketentuan Setelah Lelang
- Biaya Administrasi Lelang
- Pemenang Lelang wajib membayar biaya administrasi lelang :
- Mobil sebesar 0,6 % (nol koma enam persen) per unit dari harga terbentuk. Apabila harga terbentuk tidak mencapai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) maka biaya administrasi lelang yang dibayarkan oleh Pemenang Lelang adalah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per unit.
- Motor sebesar Rp 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per unit dari harga terbentuk. Apabila harga terbentuk tidak mencapai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) maka biaya administrasi lelang yang dibayarkan oleh Pemenang Lelang adalah sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) per unit.
- Biaya administrasi lelang wajib dibayarkan Pemenang Lelang bersamaan dengan pembayaran harga terbentuk.
- Biaya administrasi lelang yang telah dibayarkan oleh Pemegang Lelang tidak dapat dikembalikan oleh karena sebab apapun juga meskipun terjadi penolakan keadaan fisik dan klaim atas dokumen kepemilikan atas objek lelang.
- Pembayaran Lelang
- Pemenang Lelang wajib melunasi total harga terbentuk selambat - lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak tanggal Lelang, kecuali ditentukan lain dalam katalog.
- Jika Pemenang Lelang tidak melunasi pembayaran dalam waktu yang telah ditetapkan, maka Pemenang Lelang dinyatakan wanprestasi (kemenangannya batal) dan wajib membayar denda sejumlah uang deposit yang telah dibayarkan (deposit dianggap hangus). bersamaan dengan pembayaran harga terbentuk.
- Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran oleh Pemenang Lelang, maka JBA akan mengembalikan kelebihan tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak pengajuan kelebihan pembayaran diterima JBA.
- Pengambilan dan Serah Terima Objek Lelang
- Objek Lelang yang telah dimenangkan oleh Pemenang Lelang wajib diambil oleh Pemenang Lelang pada tempat Objek Lelang tersebut berada yang telah diinformasikan pada katalog selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal Lelang. Pengambilan ini hanya dapat dilakukan setelah Pemenang Lelang melaksanakan kewajiban pembayaran (harga terbentuk, biaya administrasi dan biaya lainnya (apabila ada)) kepada JBA.
- Apabila setelah masa waktu pengambilan terlewati namun Pemenang Lelang tidak mengambil Objek Lelang tersebut, maka Pemenang Lelang wajib membayar biaya penitipan kendaraan sebesar:
- Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per mobil untuk setiap hari keterlambatan;
- Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per motor untuk setiap hari keterlambatan.
Dalam hal ini JBA tidak bertanggung jawab atas adanya perubahan pada fisik, kerusakan, kehilangan atau risiko lain atas Objek Lelang. Apabila terjadi keterlambatan pengambilan, Objek Lelang hanya dapat diambil setelah Pemenang Lelang melunasi seluruh biaya penitipan yang timbul.
- Dokumen Kepemilikan dan Berita Acara Pemenang Lelang (BAPL) akan diberikan oleh JBA kepada Pemenang Lelang saat pelunasan harga terbentuk atau pengambilan unit di kantor JBA yang melaksanakan Lelang sebagaimana tercantum pada katalog Objek Lelang.
- Pengambilan Objek Lelang, Dokumen Kepemilikan dan BAPL yang dilakukan oleh pihak lain (kuasa/perwakilan dari Pemenang Lelang) wajib melampirkan Surat Kuasa yang bermaterai dan ditandatangani oleh pemberi serta penerima kuasa dengan melampirkan kartu identitas dari kedua belah pihak.
- Pemenang Lelang/kuasanya wajib menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pada saat pengambilan Dokumen Kepemilikan, Objek Lelang dan BAPL.
- Biaya pemindahan Objek Lelang dan pengurusan balik nama pada Dokumen Kepemilikan merupakan tanggung jawab dan beban dari Pemenang Lelang.
- Penolakan Keadaan Fisik dan Klaim Dokumen Kepemilikan
- Pemenang Lelang dapat mengajukan penolakan terhadap keadaan fisik Objek Lelang apabila pada saat pengambilan/serah terima terdapat perbedaan keadaan fisik dengan keadaan fisik saat Open House. Perbedaan keadaan fisik ini tidak termasuk perbedaan atau perubahan yang disebabkan oleh proses alamiah (seperti korosi, perubahan karena cuaca, dan proses alami lainnnya) atau keadaan force majeure.
- Penolakan terhadap keadaan fisik Objek Lelang tidak dapat diterima apabila :
- BAST telah ditandatangani oleh Pemenang Lelang dan/atau Objek Lelang telah dipindahkan oleh Pemenang Lelang.
- Pengambilan/serah terima dilakukan setelah lewat jangka waktu pengambilan Objek Lelang.
- Pemenang Lelang berhak mengajukan klaim dengan ketentuan sebagai berikut :
- Klaim atas nomor rangka dan nomor mesin dapat diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Lelang.
- Klaim atas sengketa dan/atau terkait BPKB dapat diajukan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal Lelang, apabila dapat dibuktikan secara nyata bahwa Objek Lelang dalam sengketa dan/atau BPKB atas Objek Lelang dinyatakan:
- i. dalam keadaan blokir;
- ii. palsu;
- iii. merupakan duplikat;
- Selama masa pengajuan klaim Pemenang Lelang diharapkan memeriksa keadaan dan BPKB Objek Lelang dengan baik, apabila ditemukan hal yang menjadi sebab pengajuan klaim setelah masa klaim berakhir maka JBA tidak bertanggung jawab atas hal tersebut.
- Penolakan dan/atau klaim diajukan melalui JBA sebagai kuasa dari Penjual.
- Rekening Pembayaran
Seluruh pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan Lelang baik deposit, pelunasan dan biaya-biaya lainnya (jika ada) dibayarkan melalui virtual account yang tercantum dalam halaman pembayaran/instruksi pembayaran atau rekening JBA sebagai berikut:
- |
BANK |
: BCA |
- |
Nomor Rekening |
: 5265312800 |
- |
Atas Nama |
: PT JBA INDONESIA |
- Pernyataan dan Jaminan
Calon/Peserta Lelang dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:
- Pembayaran Lelang
- Calon/Peserta Lelang memahami dan mengerti bahwa:
- Katalog Objek Lelang adalah wadah yang disediakan oleh JBA untuk mempermudah Peserta Lelang dalam mengetahui kondisi Objek Lelang namun kondisi asli dari Objek Lelang wajib dilihat langsung oleh Peserta Lelang sehingga adanya atau kurangnya informasi pada katalog bukan merupakan suatu bentuk kelalaian dari JBA dan katalog tidak dapat menjadi dasar pengajuan klaim oleh Pemenang Lelang.
- Kondisi Objek Lelang dilelang apa adanya, baik kondisi fisik, mesin maupun legalitas kendaraan. Jika terdapat kekurangan/cacat baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat, maka semua akan menjadi tanggung jawab/risiko Pemenang Lelang. Oleh karena itu, Pemenang Lelang melepaskan segala hak untuk menuntut dan/atau meminta ganti rugi atas hal tersebut kepada JBA.
- JBA berhak merahasiakan data Penjual dari Peserta Lelang dan Pemenang Lelang.
- JBA tidak bertanggung jawab atas adanya kesalahan teknis maupun personal/pribadi yang dilakukan Peserta Lelang dalam melakukan penawaran saat Lelang.
- JBA berhak menolak klaim yang diajukan oleh Pemenang Lelang apabila klaim tidak memenuhi syarat klaim yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau ketentuan lain yang diinformasikan sebelum Lelang dimulai.
- Lain-Lain
- Seluruh proses pelaksanaan Lelang tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
- Dengan memperhatikan tempat pelaksanaan Lelang yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, dalam hal terjadi perselisihan/permasalahan sehubungan dengan pelaksanaan Lelang yang diatur berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, maka perselisihan/permasalahan tersebut akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah mufakat, apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka perselisihan/permasalahan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri tempat Lelang dilaksanakan.
- JBA berhak mengubah dan/atau memperbaharui Syarat dan Ketentuan ini setiap saat tanpa pemberitahuan kepada Pengguna melalui situs atau aplikasi JBA. Pengguna dianggap senantiasa memeriksa, membaca secara seksama dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun pada Syarat dan Ketentuan ini. Dengan tetap mengakses, mendaftarkan diri dan mengikuti Lelang yang diinformasikan atau diadakan melalui situs atau aplikasi JBA, maka Pengguna dianggap telah menyetujui segala perubahan-perubahan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
Dengan ini Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui serta bersedia untuk tunduk dan mengikatkan diri pada seluruh isi dari Syarat dan Ketentuan ini dan pernyataan ini diberikan dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun sehingga berlaku sah dan mengikat JBA dan Pengguna.
SYARAT DAN KETENTUAN LELANG SALVAGE
PT JBA INDONESIA
Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan dibawah ini mengatur mengenai lelang atas mobil salvage yang diinformasikan dan diadakan melalui situs atau aplikasi milik JBA. Syarat dan Ketentuan ini merupakan kesepakatan yang sah serta berlaku mengikat antara JBA dengan Pengguna. Pengguna disarankan untuk membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajibannya secara hukum.
- Definisi
- JBA adalah PT JBA Indonesia, badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang melakukan kegiatan usaha sebagai Balai Lelang.
- Pengguna adalah pihak yang mengakses situs/aplikasi JBA atau pihak yang menggunakan layanan JBA.
- Lelang adalah proses menjual dan membeli kendaraan yang diselenggarakan oleh JBA dengan cara menawarkan kepada peserta lelang, dimana dalam jangka waktu yang telah ditentukan Peserta Lelang diberi kesempatan untuk memberikan penawaran harga lebih tinggi dan peserta dengan penawaran tertinggi akan diberi hak untuk membeli kendaraan.
- Objek Lelang adalah kendaraan bermotor roda empat yang ditanggung oleh perusahaan asuransi (salvage) yang akan dijual melalui proses Lelang.
- Penjual adalah pihak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian memiliki hak dan berwenang untuk menjual barang secara Lelang.
- Peserta Lelang adalah pihak perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh JBA untuk ikut serta dalam Lelang.
- Pemenang Lelang adalah pihak yang memberikan penawaran tertinggi dan ditetapkan sebagai pemenang/pembeli atas objek lelang oleh Pejabat Lelang.
- Open House adalah periode pengecekan unit Objek Lelang.
- Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
- Harga Terbentuk adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
- Dokumen Kepemilikan adalah Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas Objek Lelang.
- NIPL adalah Nomor Induk Peserta Lelang.
- Hari Kerja adalah hari kerja JBA yaitu Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 – 18.00 WIB kecuali dinyatakan sebagai hari libur nasional oleh Pemerintah.
- Force Majeure adalah keadaan/peristiwa yang terjadi diluar dari kuasa/kontrol JBA dan/atau Penjual yang memiliki dampak langsung pada proses pelaksanaan Lelang dan/atau terjadi pada tempat pelaksanaan Lelang / tempat penyimpanan Objek Lelang, termasuk namun tidak terbatas pada :
- Kerusuhan, huru-hara;
- Peperangan yang diumumkan oleh Pemerintah;
- Kebakaran dan ledakan yang bukan diakibatkan oleh kelalaian JBA atau pun Penjual;
- Bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, badai, banjir;
- Perubahan dalam kebijakan Pemerintah atau undang-undang;
- Peristiwa/keadaan lain yang tidak dapat dihindari atau diprediksi yang menyebabkan terjadinya penundaan/penghentian proses Lelang atau perubahan pada keadaan fisik Objek Lelang.
- Ketentuan Sebelum Lelang
- Bagi Peserta Lelang yang merupakan member dari JBA dapat mengikuti Lelang dengan membeli NIPL baru melaui akun member di aplikasi JBA atau situs JBA www.jba.co.id.
- Bagi Peserta Lelang yang bukan merupakan member dari JBA wajib mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi JBA atau situs JBA yaitu www.jba.co.id dengan melampirkan identitas sesuai yang dipersyaratkan pada halaman pendaftaran. Setelah proses pendaftaran selesai Peserta Lelang akan menerima Username dan Password untuk akun yang akan digunakan pada proses Lelang.
- Peserta Lelang yang akan mengikuti Lelang wajib menempatkan deposit sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per 1 (satu) unit Objek Lelang yang hendak dimenangkan. Deposit ini akan digunakan sebagai pengurangan pembayaran Harga Terbentuk yang akan dibayarkan oleh Pemenang Lelang.
- Masing-masing Peserta Lelang akan menerima NIPL yang akan digunakan selama proses Lelang.
- Tata Cara Lelang /Ketentuan Saat Lelang
- Lelang yang akan di lakukan adalah Lelang Terjadwal Khusus Tanpa Kehadiran Peserta dengan penawaran tertulis melalui situs JBA www.bekasmobil.jba.co.id secara online.
- Dengan memperhatian ketentuan Pasal 12 ayat 1 dan 3 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.6/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang pada intinya mengatur mengenai pengecualian tempat pelaksanaan lelang tidak dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang serta Pejabat Lelang tempat barang berada bagi Lelang Terjadwal Khusus, maka untuk seluruh pelaksanaan Lelang yang diatur berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini bertempat di JBA Cabang Jakarta yang berlokasi di Jalan Tipar Cakung No.8, RT.9/RW.2, Sukapura, Kec. Cilincing, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14140.
- Lelang dilakukan selama periode waktu 7 (tujuh) hari kalender yang dimulai pada hari Jumat pukul 13.00 WIB dan ditutup pada Kamis pukul 18.00 WIB, dengan memperhatikan hari libur nasional serta hari dan jam kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
- Open House
- JBA akan mengadakan Open House pada setiap Objek Lelang yang wajib diikuti oleh seluruh Peserta Lelang yang telah terverifikasi oleh JBA.
- Open House diadakan selama periode Lelang ditempat Objek Lelang berada.
- Selama masa Lelang dan Open House, JBA akan menampilkan foto fisik dan informasi mengenai Objek Lelang pada katalog di situs JBA yang dapat diakses Peserta Lelang menggunakan Username dan Password yang telah diterimanya.
- Jadwal dan tempat pelaksanaan Open House secara offline akan tercantum pada informasi Objek Lelang yang ada pada katalog.
- Peserta Lelang yang akan datang secara langsung ke lokasi Open House wajib terlebih dahulu memberikan konfirmasi kepada Person In Charge (PIC) Open House yang tercantum pada katalog.
- Dengan diadakannya Open House, Peserta Lelang menyatakan telah mengetahui dan menerima segala kondisi Objek Lelang yang akan melalui proses Lelang.
- Penawaran Lelang dilakukan secara tertulis melalui aplikasi / situs tersebut diatas dengan sistem naik-naik dari Peserta Lelang. Kenaikan penawaran Lelang dilakukan dengan kelipatan Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Lelang akan dibuka dengan harga dasar dan akan ditutup dengan Harga Terbentuk yang merupakan penawaran tertinggi dari Peserta Lelang selama periode Lelang. Peserta Lelang yang memberikan penawaran tertinggi ditetapkan sebagai Pemenang Lelang.
- Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) penawar tertinggi, maka Pemenang Lelang ditentukan dari yang penawarannya diterima terlebih dahulu oleh sistem pada situs JBA.
- Waktu yang berlaku adalah waktu sesuai dengan server situs JBA tempat Lelang dilaksanakan.
- JBA tidak bertanggung jawab atas gangguan teknis yang dialami oleh Peserta Lelang yang mungkin timbul selama Lelang yang disebabkan oleh kelalaian, koneksi jaringan dan/atau masalah teknis lainnya dari Peserta Lelang yang menyebabkan gagalnya proses penawaran dalam Lelang.
- Peserta Lelang dianggap melakukan penawaran Lelang secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun sehingga penawaran Lelang bersifat mengikat dan sah.
- Peserta Lelang bertanggung jawab penuh atas transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan situs JBA.
- Pengesahan Pemenang Lelang adalah final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Ketentuan Setelah Lelang
- Biaya Administrasi Lelang
- Pemenang Lelang wajib membayar Biaya Administrasi Lelang sebesar 0,6 % (nol koma enam persen) per unit dari Harga Terbentuk.
- Apabila Harga Terbentuk tidak mencapai Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) maka Biaya Administrasi Lelang yang dibayarkan oleh Pemenang Lelang adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) per unit.
- Biaya Administrasi Lelang wajib dibayarkan Pemenang Lelang bersamaan dengan pembayaran Harga Terbentuk.
- Pembayaran Lelang
- Pemenang Lelang wajib melunasi total Harga Terbentuk selambat - lambatnya 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak tanggal penutupan Lelang.
- Jika Pemenang Lelang tidak melunasi pembayaran dalam waktu yang telah ditetapkan, maka Pemenang Lelang dinyatakan wanprestasi (kemenangannya batal) dan uang deposit yang telah dibayarkan dianggap hangus dan tidak dapat dikembalikan.
- Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran oleh Pemenang Lelang, maka JBA akan mengembalikan kelebihan tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak pengajuan kelebihan pembayaran diterima JBA.
- Pengembalian Uang Deposit
- JBA akan mengembalikan uang jaminan/deposit kepada Peserta Lelang yang tidak memenangkan Lelang tanpa potongan apapun dengan cara transfer dalam jangka waktu maksimum 3 (tiga) Hari Kerja.
- Uang Deposit akan dikembalikan melalui nomor rekening pengirim yang sama pada saat pembayaran uang deposit sesuai dengan catatan dalam sistem JBA.
- Pengambilan dan Serah Terima Objek Lelang
- Objek Lelang yang telah dimenangkan oleh Pemenang Lelang wajib diambil oleh Pemenang Lelang pada lokasi tempat Objek Kendaraan berada yang telah diinformasikan pada katalog selama masa Open House selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penutupan Lelang.
- Apabila setelah masa waktu pengambilan terlewati namun Pemenang Lelang tidak mengambil Objek Lelang tersebut, maka JBA dan Penjual tidak bertanggung jawab atas keadaan Objek Lelang dan Pemenang Lelang wajib membayar seluruh biaya yang timbul atas Objek Lelang termasuk namun tidak terbatas pada biaya parkir yang besarannya akan ditentukan oleh JBA.
- Dokumen Kepemilikan akan diserahkan kepada Pemenang Lelang sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam katalog Objek Lelang, dan Berita Acara Pemenang Lelang (BAPL) akan diberikan oleh JBA kepada Pemenang Lelang setelah pembayaran Harga Terbentuk atau pada saat pengambilan unit Objek Lelang.
- Pengambilan Objek Lelang, Dokumen Kepemilikan dan BAPL yang dilakukan oleh pihak lain (kuasa/perwakilan dari Pemenang Lelang) wajib untuk melampirkan Surat Kuasa yang bermaterai dan ditandatangani oleh pemberi serta penerima kuasa dengan melampirkan kartu identitas dari kedua belah pihak.
- Pemenang Lelang/kuasanya wajib menandatangani Berita Acarah Serah Terima (BAST) pada saat pengambilan Dokumen Kepemilikan, Objek Lelang dan BAPL.
- Biaya pemindahan Objek Lelang dan pengurusan balik nama pada Dokumen Kepemilikan merupakan tanggung jawab dan beban dari Pemenang Lelang.
- Penolakan Keadaan Fisik dan Klaim Dokumen Kepemilikan
- Pemenang Lelang dapat mengajukan penolakan terhadap keadaan fisik Objek Lelang apabila pada saat pengambilan/serah terima terdapat perbedaan keadaan fisik dengan Open House. Perbedaan keadaan fisik ini tidak termasuk perbedaan atau perubahan yang disebabkan oleh proses alamiah (seperti korosi, perubahan karena cuaca, dan proses alami lainnnya) atau keadaan Force Majeure.
- Penolakan terhadap keadaan fisik Objek Lelang tidak dapat diterima apabila :
- BAST telah ditandatangani oleh Pemenang Lelang dan/atau Objek Lelang telah dipindahkan oleh Pemenang Lelang.
- Pengambilan/serah terima dilakukan setelah lewat jangka waktu pengambilan Objek Lelang.
- Pemenang Lelang berhak mengajukan klaim dengan ketentuan sebagai berikut :
- Klaim atas nomor rangka dan nomor mesin dapat diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Lelang.
- Klaim atas sengketa dan/atau terkait BPKB dapat diajukan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal Lelang, apabila dapat dibuktikan secara nyata bahwa Objek Lelang dalam sengketa dan/atau BPKB atas Objek Lelang dinyatakan:
- i. dalam keadaan blokir;
- ii. palsu;
- iii. merupakan duplikat;
- Penolakan dan/atau klaim diajukan melalui JBA sebagai kuasa dari Penjual.
- Apabila setelah pengajuan penolakan/klaim diterima oleh JBA, namun penyelesaian atas penolakan fisik dan/atau klaim yang ditawarkan oleh Penjual melalui JBA tidak dapat diterima oleh Pemenang Lelang maka JBA akan mengembalikan seluruh Harga Terbentuk, Biaya Administrasi Lelang dan Deposit yang telah dibayarkan oleh Pemenang Lelang secara utuh tanpa potongan apapun. Pengembalian ini dilakukan setelah Pemenang Lelang mengembalikan Dokumen Kepemilikan dan Objek Lelang yang diterimanya ketempat yang ditunjuk oleh JBA.
- Rekening Pembayaran
Seluruh pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan Lelang baik deposit, pelunasan dan biaya-biaya lainnya (jika ada) dibayarkan melalui virtual account yang tercantum dalam halaman pembayaran/instruksi pembayaran atau rekening JBA sebagai berikut:
- |
BANK |
: BCA |
- |
Nomor Rekening |
: 5265312800 |
- |
Atas Nama |
: PT JBA INDONESIA |
- Pernyataan dan Jaminan
Calon/Peserta Lelang dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:
- Calon/Peserta Lelang merupakan pihak yang telah cakap hukum, berwenang dan sah untuk melakukan tindakan ataupun transaksi dalam proses Lelang.
- Data dan dokumen yang dilampirkan dalam dalam proses pendaftaran dan/atau yang akan dilampirkan dalam proses pengambilan/serah terima adalah sah, benar dan berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
- Calon/Peserta Lelang memahami bahwa dalam proses Lelang ini JBA merupakan mediator dalam penjualan Objek Lelang sehingga:
- Apabila Objek Lelang tidak berada pada tempat JBA, maka seluruh tanggung jawab penyerahan Objek Lelang adalah tanggung jawab dari Penjual;
- Keaslian dan kebenaran dokumen kepemilikan sepenuhnya merupakan tanggung jawab Penjual dan JBA tidak memiliki kewajiban untuk memverifikasi dokumen tersebut;
- JBA hanya bertugas membantu Pemenang Lelang dalam proses pengajuan penolakan ataupun klaim dan JBA tidak memiliki kewenangan atau tanggung jawab apapun untuk memberi suatu ganti rugi dan keputusan apapun kepada Pemenang Lelang tanpa persetujuan dari Penjual.
Maka dari itu, dengan ini Calon/Peserta Lelang melepaskan dan membebaskan JBA dari segala tuntutan dan/atau gugatan hukum maupun pemberian ganti rugi atau pertanggung jawaban finansial yang mungkin ada dikemudian hari sehubungan dengan klaim yang diajukan oleh Pemenang Lelang, Dokumen Kepemilikan dan penyerahan serta kondisi Objek Lelang (apabila Objek Lelang tidak berada di tempat JBA).
- Calon/Peserta Lelang memahami dan mengerti bahwa:
- Katalog Objek Lelang adalah wadah yang disediakan oleh JBA untuk mempermudah Peserta Lelang dalam mengetahui kondisi Objek Lelang namun kondisi asli dari Objek Lelang wajib dilihat langsung oleh Peserta Lelang sehingga adanya atau kurangnya informasi pada katalog bukan merupakan suatu bentuk kelalaian dari JBA dan katalog tidak dapat menjadi dasar pengajuan klaim oleh Pemenang Lelang.
- Kondisi Objek Lelang dilelang apa adanya, baik kondisi fisik, mesin maupun legalitas kendaraan. Jika terdapat kekurangan/cacat baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat, maka semua akan menjadi tanggung jawab/risiko Pemenang Lelang. Oleh karena itu, Pemenang Lelang melepaskan segala hak untuk menuntut dan/atau meminta ganti rugi atas hal tersebut kepada JBA.
- JBA berhak merahasiakan data Penjual.
- JBA berhak menolak klaim yang diajukan oleh Pemenang Lelang apabila klaim tidak memenuhi syarat klaim yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau ketentuan lain yang diinformasikan sebelum atau saat Lelang.
- Lain-Lain
- Seluruh proses pelaksanaan Lelang tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
- Dengan memperhatikan tempat pelaksanaan Lelang yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, dalam hal terjadi perselisihan/permasalahan sehubungan dengan pelaksanaan Lelang yang diatur berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, maka perselisihan/permasalahan tersebut akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah mufakat, apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka perselisihan/permasalahan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri tempat Lelang dilaksanakan.
- JBA berhak mengubah dan/atau memperbaharui Syarat dan Ketentuan ini setiap saat tanpa pemberitahuan kepada Pengguna melalui situs atau aplikasi JBA. Pengguna dianggap senantiasa memeriksa, membaca secara seksama dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun pada Syarat dan Ketentuan ini. Dengan tetap mengakses, mendaftarkan diri dan mengikuti Lelang yang diinformasikan atau diadakan melalui situs atau aplikasi JBA, maka Pengguna dianggap telah menyetujui segala perubahan-perubahan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
Dengan ini Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui serta bersedia untuk tunduk dan mengikatkan diri pada seluruh isi dari Syarat dan Ketentuan ini dan pernyataan ini diberikan dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun sehingga berlaku sah dan mengikat JBA dan Pengguna.